Assalamu`alaikum, salam sejahtera
bagi kita semua, Puji Syukur tidak lupa saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena dengan karunianya saya dapat memposting tentang pertambangan,
semoga postingan ini bermanfaat untuk pembaca, tidak lupa juga saya mengucapkan
terimakasih kepada blogger-blogger yang sudah membantu saya menyelesaikan
postingan ini.
Pertambangan
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya
pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Sektor pertambangan, khususnya
pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai
mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu
memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan
pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut
pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan
pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan
KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di
dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak
kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi
berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
Karakteristik
Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik, yaitu (tidak
dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan pengusahaannya
mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang relatif lebih tinggi
dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya. Karena sifatnya yang tidak dapat
diperbarui tersebut pengusaha pertambangan selalu mencari (cadangan terbukti)
baru. Cadangan terbukti berkurang dengan produksi dan bertambah dengan adanya
penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang
pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan
cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian
biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
Pergeseran
Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945
pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan
tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya
memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan
pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak
besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana
dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
1. Sebagian pendapatan pemerintah
dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal:
batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi
pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal
mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik
maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan
pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan
lingkungan tersebut.
Keempat, Menurut ahli ekonomi
Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang
memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang
menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua
tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan
pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun
masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan
lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan
keadaan sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah akan menjadi
lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga
penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
Kelima, sumber daya alam sebagai
sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi
oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya
dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam
yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan
utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan
sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan
bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu
ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan
Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi
bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui
pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan
equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam
sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang.
Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat
sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan
tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh
operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi
& Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus
berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang
terbaik.
Apabila dilihat dari masalah
pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar
oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah
penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab
jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak
melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga
diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama
yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat
adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif
tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari
rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita
akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit
dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.
Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat
dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil
perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa
negara.
Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan
untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan,
sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan
paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya
menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar
yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri
yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui
oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui
oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di
masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin
menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan:
1. Pertambangan adalah industri
padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri
yang menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang
devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri
yang banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri
yang bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
• Lahirkan Pro dan Kontra yang
memicu benih perpecahan di masyarakat
• Beredar janji-jani ‘surga’
seperti masyarakat akan sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang
benderang, menjadi kota ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
• Beredar informasi yang simpang
siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
• Konflik antar pemilik kepentingan
mulai terbuka. Pada posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan
pada perusahaan.
• Informasi yang semakin simpang
siur semakin meresahan masayatakat.
• Bujuk rayu, intimidasi, hingga
teror dan ancaman makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
• Dimulainya Penghancuran gunung,
hutan, sungai dan laut.
• Dimulainya proses pembuangan
limbah Tailing yang akan meracuni sumber air dan pangan.
• Dimulainya kerja-kerja akademisi
dan konsultan bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
• Meningkatnya konflik antar
masyarakat dan masyarakat dengan pejabat Negara
• Penguasaan sumberdaya alam,
pencemaran lingkungan dan proses pemiskinan
• Meningkatnya pelanggaran Hak
Asasi Manusia, kasus korupsi dan suap
• Meningkatnya kasus asusila karena
akan terbukanya fasilitasi judi dan tempat prostitusi
• Limbah Tailing dan Batuan akan
menjadi masalah dari hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
• Makin terpuruknya ekonomi lokal
dan menigkatnya jumlah pengangguran
• Terbatasnya waktu pantauan
kualitas lingkungan
• Terbentuknya danau-danau asam dan
beracun yang akan terus ada dalam jangka waktu yang panjang
• Tidak pulihnya ekosistem yang
dirusak oleh perusahaan tambangan
• APBD banyak terkuras untuk
menutupi protes rakyat sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai
masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika
konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi
jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi
menjadi daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang
konflik horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang
keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
Nah diatas adalah sedikit
penjabaran tentang Pertambangan, yuk simak penjabaran masalah-masalah
yang ada dan cara mengelola Pertambangan.
Masalah
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi
Jumlah penduduk dunia terus
meningkat setiap tahunnya, sehingga peningkatan kebutuhan energi pun tak dapat
dielakkan. Dewasa ini, hampir semua kebutuhan energi manusia diperoleh dari
konversi sumber energi fosil, misalnya pembangkitan listrik dan alat
transportasi yang menggunakan energi fosil sebagai sumber energinya. Secara
langsung atau tidak langsung hal ini mengakibatkan dampak negatif terhadap
lingkungan dan kesehatan makhluk hidup karena sisa pembakaran energi fosil ini
menghasilkan zat-zat pencemar yang berbahaya.Pencemaran udara terutama di
kota-kota besar telah menyebabkan turunnya kualitas udara sehingga mengganggu
kenyamanan lingkungan bahkan telah menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Menurunnya kualitas udara tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan bahan
bakar fosil yang tidak terkendali dan tidak efisien pada sarana transportasi
dan industri yang umumnya terpusat di kota-kota besar, disamping kegiatan rumah
tangga dan kebakaran hutan. Hasil penelitian dibeberapa kota besar (Jakarta,
Bandung, Semarang dan Surabaya) menunjukan bahwa kendaraan bermotor merupakan
sumber utama pencemaran udara. Hasil penelitian di Jakarta menunjukan bahwa
kendaraan bermotor memberikan kontribusi pencemaran CO sebesar 98,80%, NOx
sebesar 73,40% dan HC sebesar 88,90% (Bapedal, 1992).
Secara umum, kegiatan eksploitasi
dan pemakaian sumber energi dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia akan
selalu menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan (misalnya udara dan
iklim, air dan tanah). Berikut ini disajikan beberapa dampak negatif penggunaan
energi fosil terhadap manusia dan lingkungan:
Dampak Terhadap Udara dan Iklim
Selain menghasilkan energi,
pembakaran sumber energi fosil (misalnya: minyak bumi, batu bara) juga
melepaskan gas-gas, antara lain karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida
(NOx),dan sulfur dioksida (SO2) yang menyebabkan pencemaran udara (hujan asam,
smog dan pemanasan global).
Emisi NOx (Nitrogen oksida) adalah
pelepasan gas NOx ke udara. Di udara, setengah dari konsentrasi NOx berasal
dari kegiatan manusia (misalnya pembakaran bahan bakar fosil untuk pembangkit
listrik dan transportasi), dan sisanya berasal dari proses alami (misalnya
kegiatan mikroorganisme yang mengurai zat organik). Di udara, sebagian NOx
tersebut berubah menjadi asam nitrat (HNO3) yang dapat menyebabkan terjadinya
hujan asam.
Emisi SO2 (Sulfur dioksida) adalah
pelepasan gas SO2 ke udara yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil dan
peleburan logam. Seperti kadar NOx di udara, setengah dari konsentrasi SO2 juga
berasal dari kegiatan manusia. Gas SO2 yang teremisi ke udara dapat membentuk
asam sulfat (H2SO4) yang menyebabkan terjadinya hujan asam.
Emisi gas NOx dan SO2 ke udara
dapat bereaksi dengan uap air di awan dan membentuk asam nitrat (HNO3) dan asam
sulfat (H2SO4) yang merupakan asam kuat. Jika dari awan tersebut turun hujan,
air hujan tersebut bersifat asam (pH-nya lebih kecil dari 5,6 yang merupakan pH
“hujan normal”), yang dikenal sebagai “hujan asam”. Hujan asam menyebabkan
tanah dan perairan (danau dan sungai) menjadi asam. Untuk pertanian dan hutan,
dengan asamnya tanah akan mempengaruhi pertumbuhan tanaman produksi. Untuk
perairan, hujan asam akan menyebabkan terganggunya makhluk hidup di dalamnya.
Selain itu hujan asam secara langsung menyebabkan rusaknya bangunan (karat,
lapuk).
Smog merupakan pencemaran udara
yang disebabkan oleh tingginya kadar gas NOx, SO2, O3 di udara yang dilepaskan,
antara lain oleh kendaraan bermotor, dan kegiatan industri. Smog dapat
menimbulkan batuk-batuk dan tentunya dapat menghalangi jangkauan mata dalam
memandang.
Emisi CO2 adalah pemancaran atau
pelepasan gas karbon dioksida (CO2) ke udara. Emisi CO2 tersebut menyebabkan
kadar gas rumah kaca di atmosfer meningkat, sehingga terjadi peningkatan efek
rumah kaca dan pemanasan global. CO2 tersebut menyerap sinar matahari (radiasi
inframerah) yang dipantulkan oleh bumi sehingga suhu atmosfer menjadi naik. Hal
tersebut dapat mengakibatkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Emisi CH4 (metana) adalah pelepasan
gas CH4 ke udara yang berasal, antara lain, dari gas bumi yang tidak dibakar,
karena unsur utama dari gas bumi adalah gas metana. Metana merupakan salah satu
gas rumah kaca yang menyebabkan pemasanan global.
Batu bara selain menghasilkan
pencemaran (SO2) yang paling tinggi, juga menghasilkan karbon dioksida
terbanyak per satuan energi. Membakar 1 ton batu bara menghasilkan sekitar 2,5
ton karbon dioksida. Untuk mendapatkan jumlah energi yang sama, jumlah karbon
dioksida yang dilepas oleh minyak akan mencapai 2 ton sedangkan dari gas bumi
hanya 1,5 ton
Dampak Terhadap Perairan
Eksploitasi minyak bumi, khususnya
cara penampungan dan pengangkutan minyak bumi yang tidak layak, misalnya:
bocornya tangker minyak atau kecelakaan lain akan mengakibatkan tumpahnya
minyak (ke laut, sungai atau air tanah) dapat menyebabkan pencemaran perairan.
Pada dasarnya pencemaran tersebut disebabkan oleh kesalahan manusia.
Dampak Terhadap Tanah
Dampak penggunaan energi terhadap
tanah dapat diketahui, misalnya dari pertambangan batu bara. Masalah yang
berkaitan dengan lapisan tanah muncul terutama dalam pertambangan terbuka (Open
Pit Mining). Pertambangan ini memerlukan lahan yang sangat luas. Perlu
diketahui bahwa lapisan batu bara terdapat di tanah yang subur, sehingga bila
tanah tersebut digunakan untuk pertambangan batu bara maka lahan tersebut tidak
dapat dimanfaatkan untuk pertanian atau hutan selama waktu tertentu.
Cara Pengelolaan
Pembangunan Pertambangan
Reklamasi setelah pasca tambang.
• Decomisioning Dan Penutupan
Tambang
Setelah ditambang selama masa
tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena
tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak
lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada
prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan
pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui
rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi
adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain
itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi
yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
• Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang
disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang
terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya
menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan
beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan
tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya
pengendalian tersebut adalah :
1. Menggunakan struktur penahan
sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2. Mengembangkan rencana sistim
pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3. Hindari kegiatan konstruksi
selama dalam tahap kritis
4. Mengurangi kemungkinan
terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan
menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar
dan jaring untuk
5. Mencegah hewan liar masuk
kedalam kolam pengendapan tailing
6. Minimalisasi penggunaan pagar
atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika
penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan
jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7. Batasi dampak yang disebabkan
oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta
rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8. Larangan berburu hewan liar di
kawasan tambang.
Kecelekaan Di
Pertambangan
Usaha pertambangan adalah suatu
usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi,
terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik
itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau
keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan
sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam
pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan
kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo.
Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya
menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas
lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena
baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut,
Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan
tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa
kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berapi purba.
Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan
untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan
system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor
berwawasan kesehatan
.Adapun kegiatan pokok untuk
mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih
dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan
Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko
lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan
merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan
antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut
serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan
pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya
yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan
program lingkungan sehat disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator
yang telah disepakati serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai
berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam
pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan
prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen
Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan
sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga
Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH,
WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan
dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang
kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan
kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor
terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air,
WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan
cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung
meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006,
pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun
2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di
atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini
disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air
Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen Kesehatan, Direktorat Penyehatan
Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans
kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan
teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program
di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan
kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang
dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek
Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian
cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan dan terlihat masih
dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81%
dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran
provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan, laboratorium yang
terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga daerah dapat lebih
meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
Pencemaran Dan
Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul Karena Aktifitas Pertambangan
Menurut saya pertambangan memang
sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi
ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai
bahan dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai
bahan dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat
kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan
dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti
perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana
ada suatu aktivitas pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan
lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor
membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber
Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang
akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan
alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan
berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan
yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke
banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi
udara.
Di saat pertambangan memerlukan api
untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang
di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
referensi :
0 comments:
Post a Comment