PELAPISAN SOSIAL, KESAMAAN DERAJAT,
ELITE DAN MASSA
A. Pelapisan
sosial
1. Pengertian
Pelapisan sosial dalam sosiologi dikenal dengan istilah stratifikasi sosial.
Kata stratifikasi sosial berasal dari kata stratum (lapisan) dan socius
(masyarakat). Berikut ini beberapa pengertian stratifikasi sosial
menurut ahli:
- Pitirim A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggotaanggota masyarakat. - Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (iiix ; 1999)
Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat. - Soejono Soekanto (228 ; 2005)
Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal. - Astried S. Susanto (98 ; 1983)
Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya. - D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan. - statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi
sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem
sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi
kekuasaan, privilese dan prestise.
Dari
definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan
dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling
rendah.
2. Faktor Pendorong
Terciptanya Stratifikasi Sosial
Beberapa kondisi umum yang mendorong
terciptanya stratifikasi sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
a.
Perbedaan ras dan budaya. Ketidaksamaan ciri biologis, seperti warna kulit,
latar belakang etnis, dan budaya telah mengarah pada lahirnya stratifikasi
dalam masyarakat. Dalam hal ini biasanya akan terjadi penguasaan grup yang satu
terhadap grup yang lain.
b.
Pembagian tugas dalam hampir semua masyarakat menunjukkan sistem pembagian
tugas yang bersifat spesialisasi. Posisi-posisi dalam spesialisasi ini
berkaitan dengan perbedaan fungsi stratifikasi dan kekuasaan dari order sosial
yang muncul.
c.
Kejarangan. Stratifikasi lambat laun terjadi, karena alokasi hak dan kekuasaan
yang jarang atau langka. Kelangkaan ini terasa apabila masyarakat mulai
membedakan posisi, alatalat kekuasaan, dan fungsi-fungsi yang ada dalam waktu
yang sama. Jadi, suatu kondisi yang mengandung perbedaan hak dan kesempatan di
antara para anggota dapat menciptakan stratifikasi.
Sementara itu,
Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan atau
melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu sebagai
berikut.
a.
Kualitas dan kepandaian.
b.
Kekuasaan dan pengaruhnya.
c.
Pangkat dan jabatan.
d.
Kekayaan harta benda.
e.
Tingkat umur yang berbeda.
f.
Sifat keaslian.
g.
Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
Menurut Max Webber,
pelapisan sosial atau stratifikasi social ditandai dengan adanya beberapa hal
berikut ini.
a.
Persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib. Peluang untuk hidup
masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi yang berupa penguasaan
barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam kehidupan.
b.
Dimensi kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam kelompok-kelompok
berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran kehormatan.
Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan gaya hidup.
c.
Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber adalah suatu peluang bagi
seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan keinginan mereka sendiri melalui
suatu tindakan komunal, meskipun mengalami pertentangan dari orang lain yang
ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.
3. Sifat stratitifikasi/pelapisan
sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat
dari sifatnya, stratifikasi sosial dibedakan menjadi stratifikasi sosial
tertutup, stratifikasi sosial terbuka, dan stratifikasi campuran.
1. Stratifikasi sosial tertutup (closed
social stratification)
Stratifikasi ini adalah bentuk strata yang anggota
dari setiap stratanya sulit mengadakan mobilitas vertikal. Mobilitas mereka
hanya terbatas pada mobilitas horizontal. Karena itu, stratifikasi sosial ini
bersifat diskriminatif, misalnya sistem kasta, pada
masyarakata india, masyarakat rasialis, dan masyarakat feodal.
2. Stratifikasi sosial terbuka (opened
social stratification)
Stratifikasi ini bersifat demokratis. Kemungkinan
mobilitasnya sangat besar. Maksudnya, setiap anggota strata dapat bebas
berpindah strata sosial baik vertikal maupun horizontal. Contoh: seorang yag berusaha menjadi orang kaya dengan
bekerja keras dan menuntut ilmu.
3. Stratifikasi sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi
antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya,
seorang anggota kasta brahmana mempunyai kedudukan terhormat dan sangat
dihargai oleh masyarakat lingkungannya. Namun, jika ia pindah ke Jakarta ia
harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat yang baru. Ia akan
diperlakukan sesuai kedudukannya di tempat baru.
B. Kesamaan derajat
1. Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang
menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal
balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan
kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi.
Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua
orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2. Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah sesuatu yang
dilakukan dengan tanggung jawab.
Contoh hak dan kewajiban sebagai anak
Hak anak :
foto anak yang sedang bermain di temani orang tuanya (hak bermain)
1. Mendapatkan perlindungan dan keamanan.
2. Mendapatkan bimbingan orang tua waktu belajar.
Kewajiban seorang anak :
kewajiban seorang anak membantu orang tuanya
-Mematuhi dan melaksanakan nasihat orang tua.
-Menghormati,menyayangi dan menghargai anggota
keluarga.
Contoh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa
hak mahasiswa :
1. Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
2. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan
dengan program studi serta hasil belajarnya.
Kewajiban seorang mahasiswa :
-Mematuhi peraturan yang berlaku.
-Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan
dan keamanan fakultas.
Contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak warga negara :
seharusnya setiap warga negara memiliki tempat tinggal yang layak, karena tempat tinggal yang layak juga menjadi hak setiap warga negara
1. Bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kewajiban sebagai warga negara :
-Menghargai hak orang lain.
-Wajib membayar pajak untuk memperlancar
pembangunan.
Hak dan kebebasan bangsa
Indonesia ada pada UUD 1945 pada Pasal 28 J :
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
C. Elite Dan Massa
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu
menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti khusus dapat diartikan
sekelompok orang yang ahli atau terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
2. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam
hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta
dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh
beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers,
atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
3.Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai
minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai
kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh
masyarakat pendukungnya. Dalam
hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya
elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi
lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita
mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari
kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite
penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih
bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok
penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok
birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai
pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Contoh kekacauan politik dan cara
mengatasinya
Di Indonesia sekarang
lagi ramai ramainya koalisi indonesia hebat dan koalisi merah putih, menurut
saya sebaiknya dua koalisi ini harus bersatu demi kepentingan bangsa dan
negara, bukan hanya untuk partai politiknya maupun kepentingan pribadi.
Pemerataan pendapatan
Pengolahan hasil
pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan negara. Dengan pembangunan,
ekonomi masyarakat bisa terangkat. Artinya, pajak memenuhi salah satu fungsinya
sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan memaksimalkan
pembangunan dengan sendirinya masyarakat kecil akan merasakan manfaat pajak.
Karena sebagian besar orang yang membayar pajak adalah masyarakat dengan
penghasilan lebih.
hubungan Elite dan Massa na gak ada gan
ReplyDelete