Soccer Player 5

Sunday, 7 December 2014

PELAPISAN SOSIAL, KESAMAAN DERAJAT, ELITE DAN MASSA


PELAPISAN SOSIAL, KESAMAAN DERAJAT, ELITE DAN MASSA
A. Pelapisan sosial

1. Pengertian
Pelapisan sosial dalam sosiologi dikenal dengan istilah stratifikasi sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari kata stratum (lapisan) dan socius (masyarakat). Berikut ini beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli:
  1. Pitirim A. Sorokin (Dalam Basrowri 60 ; 2005)
    Stratifikasi sosial diartikan sebagai pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (herarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas yang lebih rendah. Selanjutnya Sorokin, mengemukakan bahwa inti dari lapisan sosial adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, kewajiban dengan tanggung jawab nilai-nilai sosial dan pengaruhnya di antara anggotaanggota masyarakat.
  2. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt (iiix ; 1999)
    Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  3. Soejono Soekanto (228 ; 2005)
    Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal.
  4. Astried S. Susanto (98 ; 1983)
    Stratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antarmanusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang, setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun mendatar dalam masyarakatnya.
  5. D. Hendropuspito OC (109 ; 1990)
    Stratifikasi sosial adalah tatanan vertikal berbagai lapisan sosial berdasarkan tinggi rendahnya kedudukan.
  6. statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.


2. Faktor Pendorong Terciptanya Stratifikasi Sosial

Beberapa kondisi umum yang mendorong terciptanya stratifikasi sosial dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
a. Perbedaan ras dan budaya. Ketidaksamaan ciri biologis, seperti warna kulit, latar belakang etnis, dan budaya telah mengarah pada lahirnya stratifikasi dalam masyarakat. Dalam hal ini biasanya akan terjadi penguasaan grup yang satu terhadap grup yang lain.
b. Pembagian tugas dalam hampir semua masyarakat menunjukkan sistem pembagian tugas yang bersifat spesialisasi. Posisi-posisi dalam spesialisasi ini berkaitan dengan perbedaan fungsi stratifikasi dan kekuasaan dari order sosial yang muncul.
c. Kejarangan. Stratifikasi lambat laun terjadi, karena alokasi hak dan kekuasaan yang jarang atau langka. Kelangkaan ini terasa apabila masyarakat mulai membedakan posisi, alatalat kekuasaan, dan fungsi-fungsi yang ada dalam waktu yang sama. Jadi, suatu kondisi yang mengandung perbedaan hak dan kesempatan di antara para anggota dapat menciptakan stratifikasi.
Sementara itu, Koentjaraningrat mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan atau melahirkan stratifikasi social dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kualitas dan kepandaian.
b. Kekuasaan dan pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum kerabat kepala masyarakat.
Menurut Max Webber, pelapisan sosial atau stratifikasi social ditandai dengan adanya beberapa hal berikut ini.
a. Persamaan dalam hal peluang untuk hidup atau nasib. Peluang untuk hidup masing-masing orang ditentukan oleh kepentingan ekonomi yang berupa penguasaan barang serta kesempatan memperoleh penghasilan dalam kehidupan.
b. Dimensi kehormatan, maksudnya manusia dikelompokkan dalam kelompok-kelompok berdasarkan peluang untuk hidup yang ditentukan oleh ukuran kehormatan. Persamaan kehormatan status terutama dinyatakan melalui persamaan gaya hidup.
c. Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan menurut Webber adalah suatu peluang bagi seseorang atau sejumlah orang untuk mewujudkan keinginan mereka sendiri melalui suatu tindakan komunal, meskipun mengalami pertentangan dari orang lain yang ikut serta dalam tindakan komunal tersebut.
3. Sifat stratitifikasi/pelapisan sosial
Menurut Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya, stratifikasi sosial dibedakan menjadi stratifikasi sosial tertutup, stratifikasi sosial terbuka, dan stratifikasi campuran.
1.      Stratifikasi sosial tertutup (closed social stratification)
Stratifikasi ini adalah bentuk strata yang anggota dari setiap stratanya sulit mengadakan mobilitas vertikal. Mobilitas mereka hanya terbatas pada mobilitas horizontal. Karena itu, stratifikasi sosial ini bersifat diskriminatif, misalnya sistem kasta, pada masyarakata india, masyarakat rasialis, dan masyarakat feodal.
2.      Stratifikasi sosial terbuka (opened social stratification)
Stratifikasi ini bersifat demokratis. Kemungkinan mobilitasnya sangat besar. Maksudnya, setiap anggota strata dapat bebas berpindah strata sosial baik vertikal maupun horizontal. Contoh: seorang yag berusaha menjadi orang kaya dengan bekerja keras dan menuntut ilmu.
3.      Stratifikasi sosial campuran
Stratifikasi sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang anggota kasta brahmana mempunyai kedudukan terhormat dan sangat dihargai oleh masyarakat lingkungannya. Namun, jika ia pindah ke Jakarta ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat yang baru. Ia akan diperlakukan sesuai kedudukannya di tempat baru.

B. Kesamaan derajat
1. Tentang Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
2. Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab.
Contoh hak dan kewajiban sebagai anak
Hak anak :

foto anak yang sedang bermain di temani orang tuanya (hak bermain)
1. Mendapatkan perlindungan dan keamanan.
2. Mendapatkan bimbingan orang tua waktu belajar.
Kewajiban seorang anak :

kewajiban seorang anak membantu orang tuanya
-Mematuhi dan melaksanakan nasihat orang tua.
-Menghormati,menyayangi dan menghargai anggota keluarga.
Contoh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa

hak mahasiswa :
















1. Memperoleh pengajaran dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.

2. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi serta hasil belajarnya.
Kewajiban seorang mahasiswa :
-Mematuhi peraturan yang berlaku.
-Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan keamanan fakultas.
Contoh hak dan kewajiban sebagai warga negara
Hak warga negara :

seharusnya setiap warga negara memiliki tempat tinggal yang layak, karena tempat tinggal yang layak juga menjadi hak setiap warga negara
1. Bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kewajiban sebagai warga negara :

-Menghargai hak orang lain.
-Wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
Hak dan kebebasan bangsa Indonesia ada pada UUD 1945 pada Pasal 28 J :
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.**)
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
C. Elite Dan Massa
1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti khusus dapat diartikan sekelompok orang yang ahli atau terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
2. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
3.Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah masa lampau.
Kelompok elite penguasa ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat kepentingan-kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, pada kelompok birokratis yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan sebagai elite pemerintah.
Contoh kekacauan politik dan cara mengatasinya
Di Indonesia sekarang lagi ramai ramainya koalisi indonesia hebat dan koalisi merah putih, menurut saya sebaiknya dua koalisi ini harus bersatu demi kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya untuk partai politiknya maupun kepentingan pribadi.
Pemerataan pendapatan
Pengolahan hasil pemungutan pajak digunakan untuk pembangunan negara. Dengan pembangunan, ekonomi masyarakat bisa terangkat. Artinya, pajak memenuhi salah satu fungsinya sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat.
Dengan memaksimalkan pembangunan dengan sendirinya masyarakat kecil akan merasakan manfaat pajak. Karena sebagian besar orang yang membayar pajak adalah masyarakat dengan penghasilan lebih.

1 comments: